Halokaltim.com – “Surat cinta” dari pemerintah pusat berhasil membuat sejumlah daerah makin geger. Surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu berisi tentang rasionalisasi anggaran.
Dampaknya langsung terasa di Kaltim, bahkan Kutai Timur (Kutim) sebagai daerah yang kaya akan hasil alam juga merasakannya. Rasionalisasi itu sebesar 50 persen terhadap keuangan pemkab dari alokasi belanja daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak lain untuk memfokuskan semua kegiatan ke penanggulangan dan penanganan wabah covid-19 di semua daerah. SKB Mendagri dan Menkeu itu adalah tentang percepatan penyesuaian APBN tahun anggaran 2020
“Berdasarkan SKB itu, Pemkab Kutim harus melakukan rasionalisasi belanja barang dan jasa, sekurangnya 50 persen,” beber lelaki yang karib disapa Irawan itu.
Menurut dia, surat tersebut akhirnya membuat Pemkab Kutim melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.
“Jadi pemerintah merasionalisasi anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal, sekurang-kurangnya 50 persen,” beber mantan sekretaris DPRD Kutim itu. (adv/ash)