Halokaltim.com – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini lebih fleksibel. Mengingat kondisi Indonesia tengah dalam pandemi covid-19, maka penggunaan dana BOS bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) menyambut baik perubahan kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS tersebut.
Perubahan penyaluran dan penggunaan dana BOS yang dimaksdudkan tersebut didasatkan pada hasil revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020.
“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah,” ujar Kadisdik Kutim Roma Malau, melaui Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Pertama Disdik Kutim Abbas Husaini, belum lama ini.
Abbas menjelaskan bahwa saat ini dana BOS dapat diperuntukan untuk membiyayai pembelajaran sistem online di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini.
“Dalam Permendikbud No 8 tahun 2020, pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS juga dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019,” ungkap dia. (adv/ash)