Penentuan Zonasi Wilayah Sekolah Kini Jadi Lebih Riil, Ini Penjelasan Disdik Kutim

Halokaltim.com – Ada perubahan tentang sistem zonasi wilayah, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini. Bahwa, kini sistem tersebut tidak lagi memperhatikan kesamaan RT/RW, kelurahan, atau kecamatan.

Kasi Kurikulum dan Evaluasi Jenjang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim), Muhammad Syaiful Imron menjelaskan, sistem zonasi wilayah yang kini diterapkan adalah berpatok pada jarak yang lebih riil. Pengukuran jarak dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju akan dihitung saat dilakukannya pendaftaran di hadapan operator. Pendaftar akan menentukan koordinat tempat tinggal untuk selanjutnya bisa diperoleh hasil perhitungan jarak riilnya.

“Jadi, bila sekolah di suatu kecamatan tidak dapat memenuhi kuota calon siswa baru, maka kelebihan siswa akan disesuaikan oleh titik kordinat dari sekolah yang terdekat yang berada di luar kecamatan calon siswa,” terang Imron, saat ditemui jurnalis halokaltim.com belum lama ini.

Pertimbangan menggunakan titik kordinat ini dinilai sebagai keputusan yang tepat, bila melihat wilayah adiminstrasi pemerintahan berdasar kecamatan di Kutim yang memiliki wilayah yang cukup besar dan berjauhan.

“Terlebih lagi bila melihat jumlah sekolah di setiap wilayah, yang tidak seimbang,” pungkasnya. (adv/ash)